Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan syarat dokumen pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dipangkas. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).
"Di permenaker tersebut (Permenaker 2/2022), (syarat dokumen pencairan) menjadi hanya dua dokumen yaitu kartu peserta jamsostek dan KTP atau identitas lain," ujar Anggoro dalam keterangan resmi, Kamis (17/2).
Dalam aturan lama, Permenaker 19/2015, syarat dokumen untuk mencairkan manfaat JHT ada empat yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan mengundurkan diri/PHK dari perusahaan, fotocopy KTP, dan fotocopy kartu keluarga yang masih berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun lalu, sambung Anggoro, BPJS Ketenagakerjaan juga telah melakukan simplifikasi klaim. Hasilnya, tingkat kesuksesan klaim JHT meningkat dari 55 persen pada Januari 2021 menjadi 95 persen pada akhir tahun.
"Kami terus melakukan continues improvement untuk meningkatkan kemudahan layanan bagi peserta," ujarnya.
Selain hadir secara fisik di 325 kantor cabang, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan klaim digital tanpa kontak fisik selama pandemi. Layanan ini dilakukan melalui situs BPJS Ketenagakerjaan di mana peserta dapat mengajukan klaim secara online cukup dengan mengunggah dokumen persyaratan pada situs tersebut.
Terbaru, pada September 2021, badan juga meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat memudahkan peserta untuk melihat saldo, pengkinian data dan klaim JHT. Aplikasi itu sudah dilengkapi dengan teknologi biometrik memungkinkan electronic know your customer (e-KYC) serta verifikasi dan validasi klaim menggunakan face matching dan liveness detection.
"Dengan demikian, peserta yang memiliki saldo di bawah Rp10 juta dan sudah melakukan pengkinian data dapat menikmati kecepatan klaim yang sebelumnya klaim itu membutuhkan waktu 5 sampai 10 hari, dengan JMO klaim selesai hanya dalam 15 menit," ujarnya.