Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan 10 produsen minyak goreng telah memenuhi panggilan sejak awal Februari hingga 16 Februari 2022. Pemanggilan terkait dugaan kartel atau penetapan harga serempak.
"(Total) 10 (perusahaan) yang sudah memenuhi panggilan," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/2).
Namun, Deswin tak menjelaskan lebih lanjut identitas perusahaan yang telah memenuhi panggilan tersebut. Pasalnya, KPPU masih mengumpulkan bukti atas dugaan kartel yang dilakukan oleh produsen minyak goreng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini masih meminta keterangan para pihak," kata Deswin.
Sebelumnya, ia menjelaskan KPPU akan langsung menaikkan dugaan kasus kartel ke tahap penyelidikan jika pihaknya sudah mendapatkan minimal satu bukti.
"Dalam penyelidikan, sudah ditentukan apa dugaan pasal yang dilanggar dan siapa terlapor," katanya.
Sementara, Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan dugaan kartel oleh perusahaan minyak goreng muncul setelah harga melambung walau setiap produsen di Indonesia memiliki kebun kelapa sawit (CPO) sendiri.
Dengan demikian, sambung Ukay, seharusnya kenaikan harga CPO di pasar internasional tidak mempengaruhi minyak goreng di Indonesia. Di sisi lain, harga pokok produksi (HPP) juga tidak berubah.
Oleh karena itu, ia melihat ada indikasi para produsen minyak goreng 'aji mumpung' memanfaatkan kenaikan harga internasional sebagai alasan untuk menaikkan harga minyak goreng di dalam negeri.
Namun, ia menyebut KPPU tidak bisa memastikan terjadi kartel karena dugaan harus dibuktikan secara hukum.
"Maka saya katakan apakah ada sinyal kartel? Sinyal sih terbaca tapi masalah terbukti atau tidak kartel harus dibuktikan secara hukum," pungkas Ukay.
Lihat Juga : |