Kementerian ESDM Genjot Produksi Batu Bara 663 Juta Ton Tahun Ini
Kementerian ESDM menargetkan menggenjot produksi batu bara sebanyak 663 juta ton pada tahun ini, dengan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebanyak 166 juta ton.
"Pada 2022 dari rencana produksi batu bara sebanyak 663 juta ton, rencana DMO adalah 166 juta ton," tutur Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat dengar bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (17/2).
Adapun realisasi produksi hingga saat ini, ia mengungkapkan baru tercapai 13 juta ton.
Arifin menyebut dalam lima tahun ke depan, kebutuhan batu bara dalam negeri untuk sektor pembangkit listrik dan industri diperkirakan terus meningkat, dari 163 juta ton pada tahun ini menjadi 208,5 juta ton pada 2025 mendatang.
Sementara, ia mengatakan rencana kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tahun ini sebanyak 127,1 juta ton.
"Terdiri dari, PLTU milik PLN 64,2 juta ton dan Independent Power Producer (IPP) 62,9 juta ton dengan rata-rata kebutuhan mencapai 10 juta ton sampai 11 juta ton per bulan," terang Arifin.
Lebih lanjut ia mengatakan 5 langkah yang dilakukan Kementerian ESDM dan PLN untuk menjaga pasokan batu bara PLN tahun ini tetap aman, yakni pertama, Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba dan PLN telah menyiapkan sistem enforcement real time.
Sistem ini menggabungkan sistem, pengawasan di lapangan dan sistem digital yang langsung terintegrasi dengan sistem informasi manajemen di Ditjen Minerba.
"Apabila terjadi kegagalan loading di lokasi tertentu akan muncul notifikasi ke sistem Ditjen Minerba dan surat peringatan akan terkirim secara otomatis. Dengan demikian, dapat dilakukan corrective action secara cepat, tepat dan terukur," imbuh Arifin.
Kedua, PLN telah mengubah kontrak menjadi jangka panjang dengan perusahaan, sehingga Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 139 Tahun 2021 dapat diterapkan. Kontrak yang sebelumnya berfokus pada fleksibilitas sudah disempurnakan menjadi kontrak fixed jangka panjang.
Ketiga, PLN melakukan upaya extra ordinary di sisi unloading dalam rangka menambah kapasitas dan kecepatan pembongkaran. Keempat, PLN menyelesaikan masalah volume, logistik, kontrak, pengawasan dan enforcement, sehingga PLN memastikan pasokan batu bara dalam kondisi aman.
Kelima, volume pasokan batu bara ke PLTU PLN dari perusahaan tambang termuat dalam persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang wajib dipatuhi oleh perusahaan.