PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA akan merombak susunan direksi pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan dilaksanakan 17 Maret 2022 mendatang.
Hal tersebut disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perubahan direksi itu terdapat pada mata acara ketiga RUPST.
Perseroan mengatakan, perubahan susunan anggota direksi yang akan diusulkan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengangkat Gregory Hendra Lembong sebagai wakil presiden direktur perseroan yang berlaku efektif pada hari kerja pertama bulan berikutnya setelah perseroan menerima persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pengangkatan tersebut.
Kemudian, mengganti direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan perseroan, yang semula dijabat oleh Haryanto Tiara Budiman. Posisi Haryanto selanjutnya akan dijabat oleh Lianawaty Suwono.
Masa jabatan Lianawaty berlaku efektif pada hari kerja pertama bulan berikutnya setelah perseroan menerima persetujuan OJK terhadap pengangkatannya.
BCA juga mengangkat Antonius Widodo Mulyono sebagai direktur perseroan. Selain perombakan direksi, dalam mata acara lain, RUPST juga akan menyetujui laporan tahunan termasuk laporan keuangan perseroan dan Laporan tugas pengawasan dewan komisaris perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2022.
Lalu juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab kepada anggota direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota dewan komisaris perseroan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir 31 Desember 2021.
Selanjutnya juga ada mata acara penggunaan laba bersih BCA untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021.
"Penggunaan laba bersih perseroan akan diusulkan untuk disisihkan sebagai dana cadangan sebagai dividen tunai dan sisa laba bersih yang tidak ditentukan penggunaannya akan ditetapkan sebagai laba ditahan," tulis keterbukaan informasi seperti dikutip pada Jumat, (18/2).
Mata acara lainnya adalah penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2022 serta tantiem untuk tahun buku 2021 kepada anggota direksi dan dewan komisaris perseroan, penunjukan kantor akuntan publik terdaftar untuk mengaudit atau memeriksa buku-buku perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021.
Selain itu, akan dibahas juga pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi untuk membayar dividen interim atau sementara untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan persetujuan atas perubahan recovery plan perseroan.
(mrh/agt)