Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing memberikan peringatan keras kepada influencer yang memasarkan kegiatan investasi ilegal, seperti judi online, gesek tunai (gestun) maupun arisan online. Jika masih dilakukan, akun media sosial influencer terkait bisa dihapus.
"Apabila influencer masih menerima endorse dan melakukan kegiatan pemasaran, iklan, promosi dari entitas ilegal, maka Satgas Waspada Investasi akan melakukan take down terhadap setiap situs/website/aplikasi dan media sosial milik influencer tersebut," ujar Tongam kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/2).
Tongam mengingatkan influencer memiliki peran yang sangat kuat dalam mempengaruhi masyarakat untuk menggunakan segala bentuk barang dan kegiatan yang mereka promosikan lewat media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menerima penawaran endorse, Tongam berharap influencer memiliki kesadaran untuk melakukan riset terlebih dahulu untuk mengetahui legalitas dari barang atau kegiatan yang akan dipromosikan. Pasalnya, hal ini dapat berdampak hukum bagi influencer itu sendiri.
"Jika ternyata barang atau kegiatan yang dipromosikan melanggar ketentuan perundang-undangan, tentu influencer ini dapat diproses secara hukum karena telah memasarkan produk atau kegiatan yang dilarang di Indonesia," jelasnya.
Dari sisi preventif, Satgas Waspada Investasi memberikan imbauan dan edukasi kepada influencer dan kaum milenial agar mereka tidak menerima tawaran endorse atau kerja sama dari entitas ilegal sehingga tidak dianggap memfasilitasi produk atau kegiatan tersebut.
"Satgas Waspada Investasi telah mengimbau kepada seluruh influencer yang diendorse atau memiliki kontrak agar segera menghentikan dan menurunkan (take down) segala konten atau postingan yang memasarkan produk atau kegiatan investasi ilegal," kata Tongam.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi mengenai kegiatan-kegiatan tersebut dapat melapor ke Satgas Waspada Investasi melalui email [email protected].
"Selain itu, apabila masyarakat sudah ada yang mengalami kerugian akibat penawaran kegiatan tersebut, kami sarankan untuk melapor ke kepolisian untuk diproses hukum," sebut Tongam.