Pengusaha Ditanya Komitmen Daftarkan JKP untuk Pekerja: Pasti

CNN Indonesia
Jumat, 18 Feb 2022 09:27 WIB
Pengusaha memastikan komitmennya untuk mendaftarkan pekerja mereka masuk program JKP yang akan diluncurkan pada 22 Februari 2022 nanti.
Pengusaha memastikan komitmennya untuk mendaftarkan pekerja mereka masuk program JKP yang akan diluncurkan pada 22 Februari 2022 nanti. Ilustrasi pekerja. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan kalangan perusahaan siap mendaftarkan pekerja-nya untuk menjadi peserta program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang akan diluncurkan pada 22 Februari nanti.

Walau tidak punya data pasti, namun ia menyebut sudah ada perusahaan yang mendaftarkan karyawannya ke program baru yang digadang-gadang jadi pengganti JHT tersebut. Terutama, perusahaan besar yang mayoritas sudah mengikuti aturan pemerintah.

Dia juga memastikan bahwa pengusaha akan mendaftarkan karyawan ke program jaminan sosial lainnya mulai dari jaminan hari tua (JHT), kecelakaan kerja (JKK), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JK), dan Jaminan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, karyawan perusahaan besar harus terdaftar ke seluruh program jaminan sosial lainnya untuk mendapat manfaat. Sedangkan untuk usaha mikro dan kecil disyaratkan untuk mendaftarkan karyawannya ke program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

"Pasti didaftarin semuanya, kan perusahaan bergantung dengan ukuran perusahaan. Kalau perusahaan kecil tidak harus lima-limanya didaftarkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/2).

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz menyatakan sudah menjadi kewajiban pengusaha untuk terus mendukung kebijakan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Adi menilai JKP merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberi perlindungan dan jaminan kesejahteraan buruh dalam bentuk modal kerja, meningkatkan kompetensi lewat pelatihan, dan akses ke pasar kerja.

"Sudah menjadi kewajiban kami sebagai pelaku usaha untuk terus mendukung kebijakan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," terang Adi.

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur syarat penarikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru.

Dalam aturan baru, peserta hanya bisa menarik manfaat penuh setelah berusia 56 tahun. Sedangkan untuk pekerja yang mengiur selama 10 tahun bisa mencairkan manfaat sebesar 30 persen untuk properti dan 10 persen untuk kebutuhan lain-lain.

Sebagai gantinya, pemerintah menggulirkan JKP yang bertujuan memberi bantalan untuk pekerja/buruh yang mengalami PHK.

[Gambas:Video CNN]



(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER