Sebagian besar mata uang kripto kembali melemah pada Jumat (18/2) ini. Mengutip situs coinmarketcap, harga bitcoin melemah 7,27 persen ke level US$40,835 ribu pada Jumat (18/2) pagi.
Selain bitcoin, mata uang kripto lain seperti Ethereum, Terra, XRP dan Avalanche pun melemah.
Pelemahan pertengahan minggu ini dipimpin oleh Terra (LUNA) yang turun 9,50 persen dan kini satu keping nya dihargai US$50,96. Nilai LUNA juga memerah dalam sepekan hingga 2,49 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Avalanche yang sehari sebelumnya menguat, kini melemah sebesar 9,42 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$89,01 per keping. Nilai dalam sepekan pun memerah sebesar 1,68 persen.
Pelemahan dilanjutkan oleh Ethereum (ETH) yang melemah 7,34 persen dalam 24 jam terakhir dan kini dibanderol US$2911,42 per keping. Dalam sepekan terakhir, ETH memerah 5,01 persen.
Solana (SOL) dan XRP (XRP) juga merosot sebesar 6,85 persen dan 6,33 persen masing-masing dalam sehari. Nilai SOL menurun menjadi 9,54 persen sedangkan XRP turun 4,29 persen dalam sepekan ini.
Kemudian, BNB (BNB) turun 5,82 persen dalam sehari dan nilainya melemah sepekan terakhir sebesar 2,05 persen. Mata uang dengan kapitalisasi US$66,66 miliar kini bernilai US$404,27 per keping.
Pelemahan ditutup oleh USD Coin (USDC) yang merah sebesar 0,06 persen dan menguat dalam sepekan sebesar 0,01 persen. Nilainya kini menjadi US$0,9997 per keping.
Di sisi lain, Tether (USDT) menghijau 0,02 persen. Namun dalam sepekan USDT cenderung stabil. Dengan kapitalisasi pasar sebesar US$52,58 miliar, satu keping USD Coin dihargai US$1.
Secara rata-rata, aset kripto memerah 6,63 persen dibandingkan hari sebelumnya. Saat ini, kapitalisasi pasar kripto senilai US$1,86 triliun.
Di Indonesia, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar. Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Saat ini, aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Lihat Juga : |