Suara Buruh soal JKP, Minta Birokrasi Pencairan Tak Berbelit

CNN Indonesia
Jumat, 18 Feb 2022 12:30 WIB
Para pekerja berharap proses pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mudah dan tidak membebani karena itu sangat dibutuhkan buruh yang terkena PHK.
Para pekerja berharap proses pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mudah dan tidak membebani karena itu sangat dibutuhkan buruh yang terkena PHK. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pekerja menyampaikan pandangannya terkait Jaminan Kehilangan Pendapatan (JKP) yang merupakan program baru dari pemerintah untuk membantu mereka bila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dera (27), karyawan swasta di Bandung mengatakan sudah mengetahui apa itu JKP. Sebab, belakangan perbincangan soal JKP ramai di media sosial.

Kendati demikian, ia juga mengaku belum mengetahui secara detail terkait besaran jaminan yang diterima dan skema yang diterapkan dalam program tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahu, nantinya kan setiap karyawan yang resign diberikan benefit berupa uang tunai tapi tidak tahu berapa karena program nya saja belum berjalan," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/2).

Ia hanya berharap jika pemerintah benar mau program itu bermanfaat bagi pekerja, proses pemanfaatan dan pencairannya dipermudah. Sebab, karyawan yang terkena PHK pasti sangat membutuhkan dana tersebut baik untuk bertahan hidup selama tidak bekerja atau sebagai modal membuat usaha.

Dera berharap program JKP dapat berjalan dengan lancar dan tidak membuat karyawan yang terkena PHK malah dibuat pusing dengan proses yang sulit.

"Uang dari BPJS Ketenagakerjaan itu, kalau menurut saya, uang yang ditunggu-tunggu untuk menyambung hidup setelah resign, sebelum menemukan tempat bekerja yang baru lagi," ujarnya.

Sementara itu, Nurul (23) salah satu karyawan swasta di Jakarta menyebut program JKP akan sangat membantu karyawan yang terkena PHK.

[Gambas:Video CNN]

"Di samping uang tunai juga diberikan akses informasi pasar kerja, tetapi mungkin agak sulitnya ketika hanya diberi waktu 3 bulan untuk klaim sejak karyawan terkena PHK. Mengingat, birokrasi yang panjang dan pasti rumit," ujarnya.

Ia berharap ke depan program JKP dapat berjalan sebagaimana mestinya guna meringankan beban karyawan yang kehilangan pekerjaan.

"Dan semoga ketika memang (pemerintah) ingin membuat kebijakan yang menyangkut kesejahteraan karyawan, selalu ditimbang baik buruknya agar tidak merugikan salah satu pihak," kata Nurul.

Sebagai Informasi, pemerintah akan meresmikan program JKP pada 22 Februari 2022 mendatang.
Artinya, kurang dari seminggu program pengganti Jaminan Hari Tua (JHT) ini akan diimplementasikan.

Program JKP diatur pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim simulasi yang dilakukan menunjukkan bahwa program JKP lebih menguntungkan daripada JHT untuk pekerja yang terkena PHK.

Sesuai manfaatnya, JKP, kata Airlangga, merupakan perlindungan sosial jangka pendek bagi pekerja yang terkena PHK. JKP juga merupakan turunan aturan UU Cipta Kerja.

Berdasarkan simulasi yang dilakukan, pekerja atau buruh yang terkena PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 45 persen upah pada bulan pertama sampai bulan ketiga, dan 25 persen upah di bulan 4-6.

Ia mencontohkan jika rata-rata gaji pekerja yang terkena PHK pada tahun ke-2 sebesar Rp5 juta, maka pekerja tersebut akan mendapatkan Rp2,25 juta dikalikan tiga bulan. Secara total, pekerja tersebut mendapatkan Rp6,75 juta.

Selanjutnya, pekerja tersebut masih akan mendapatkan 25 persen dari upah di bulan ke-4 sampai ke-6, yakni Rp1,25 juta dikalikan tiga bulan, sehingga menjadi Rp3,75 juta. Bila diakumulasi, dalam 6 bulan, pekerja mendapatkan manfaat JKP tunai senilai Rp10,5 juta.

 

(mrh/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER