Pemerintah akan meresmikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 22 Februari 2022 mendatang. Aturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.
JKP adalah program khusus bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Dalam Permenaker Nomor 15 Tahun 2022, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai hingga pelatihan kerja. Untuk uang tunai, jumlah yang diberikan adalah 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai gambaran, jika seorang milenial baru bekerja sekitar 3 tahun dengan gaji standar, yakni Rp5 juta dan terkena PHK, maka akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp2,25 juta selama 3 bulan pertama.
Lalu, jumlah yang akan diberikan pemerintah 3 bulan berikutnya akan diturunkan. Jika dihitung dengan asumsi gaji Rp5 juta, maka orang itu hanya mendapatkan Rp1,25 juta.
Secara keseluruhan, manfaat JKP terdiri dari tiga, yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Untuk mendapatkan manfaat JKP, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi pekerja.
Pertama, peserta mengalami PHK. Hal ini berlaku bagi PKWT dan PKWTT. Kedua, penerima manfaat harus bersedia bekerja kembali.
Ketiga, penerima manfaat harus membayar iuran minimal 12 bulan selama 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
Keempat, pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT.
Kelima, masa pembayaran iuran 6 bulan berturut-turut diperhitungkan dalam masa iur paling singkat 12 bulan bulan dalam 24 bulan.
Namun, ada lima hal yang membuat pekerja tak bisa mencairkan manfaat JKP. Pertama, masyarakat tak bisa mengklaim manfaat JKP jika mengundurkan diri dari perusahaan.
Kedua, masyarakat sudah mendapatkan pekerjaan baru. Hal ini berarti karyawan yang sebelumnya terkena PHK dan sudah dapat tempat baru untuk bekerja, maka tak bisa mengajukan manfaat JKP.
Ketiga, pekerja tersebut meninggal dunia dan cacat total. Dengan kata lain, jika seseorang kehilangan pekerjaan karena cacat total, tak bisa mendapatkan manfaat JKP.
Keempat, pekerja sudah pensiun. Kelima, pekerja kontrak atau PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja.
(aud/agt)