3 Manfaat yang Diterima dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan

CNN Indonesia
Rabu, 16 Feb 2022 15:49 WIB
Pemerintah akan memberikan sejumlah manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK. Berikut 3 manfaatnya.
Pemerintah akan memberikan sejumlah manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan memberikan sejumlah manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.

Dalam beleid tersebut, terdapat tiga manfaat yang diberikan kepada peserta JKP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, uang tunai. Dalam Pasal 12 Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pemerintah akan memberikan uang tunai lewat BPJS Ketenagakerjaan.

"Tanggal pengajuan manfaat uang tunai bulan pertama menjadi tanggal acuan pengajuan manfaat uang tunai bulan kedua sampai dengan bulan kelima," bunyi Ayat 2 Pasal 12, dikutip Rabu (16/2).

Kemudian, penerima harus mengajukan manfaat uang tunai bulan kedua sampai bulan kelima maksimal 5 hari setelah tanggal pengajuan manfaat uang tunai bulan pertama.

Kemudian, pengajuan manfaat uang tunai bulan keenam paling cepat 5 hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian manfaat JKP dan paling lambat akhir bulan keenam.

Kedua, akses informasi pasar kerja. Penerima manfaat yang telah melakukan asesmen diri atau penilaian diri dapat mengikuti konseling karir.

[Gambas:Video CNN]

Penerima manfaat yang mengikuti konseling karir nantinya akan memperoleh rekomendasi pengembangan karir dari pengantar kerja atau petugas antar kerja untuk mencari pekerjaan dan mengikuti pelatihan dalam sistem informasi ketenagakerjaan.

Ketiga, pelatihan kerja. Manfaat ini dapat diperoleh dengan syarat penerima belum mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan rekomendasi dari pengantar kerja untuk mengikuti pelatihan kerja.

"Pemberian pelatihan kerja dapat dilaksanakan pada rentang waktu 30 hari sejak pengajuan manfaat JKP bulan pertama sampai 30 hari sebelum manfaat JKP berakhir," bunyi Ayat 3 Pasal 17.

Pelatihan kerja dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. Jika penerima manfaat telah menyelesaikan pelatihan kerja, maka dapat mengikuti sertifikasi kompetensi kerja.

 

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER