Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan menyetorkan dana iuran untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga Rp100 miliar setiap bulan. JKP ini digadang-gadang menjadi program pengganti Jaminan Hari Tua (JHT).
Ia menjelaskan dalam program anyar BPJS Ketenagakerjaan yang akan meluncur 22 Februari nanti itu, peserta memang tidak akan dipungut biaya iuran. Sebagai gantinya, pemerintah lah yang akan membayar iuran.
Dana JKP berasal dari iuran pemerintah dan rekomposisi dari dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dia mengklaim pemerintah sudah menggelontorkan iuran sebesar Rp823 miliar sepanjang Februari hingga November 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengatakan ke depan, pemerintah akan terus menyalurkan dana iuran untuk program yang menjamin kehidupan para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) itu.
"Total akan mengikuti jumlah peserta, tapi setiap bulan pemerintah kira-kira dengan jumlah peserta seperti sekarang ini mengeluarkan sekitar Rp80 miliar hingga Rp100 miliar per bulan," ungkapnya dalam siniar CTD Deddy Corbuzier, Jumat (18/2).
Ida menambahkan dana iuran tersebut dikeluarkan pemerintah demi kebahagiaan pekerja. "Ini pemerintah menyengsarakan diri untuk kebahagiaan pekerja," imbuhnya.
Untuk diketahui, Direktur utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo memaparkan jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2021 tercatat sebanyak 30,66 juta.
Sebelumnya, pemerintah akan meresmikan program JKP pada 22 Februari 2022 mendatang. Aturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.
JKP adalah program khusus bagi pekerja yang terkena PHK. Hal ini berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Dalam Permenaker Nomor 15 Tahun 2022, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai hingga pelatihan kerja. Untuk uang tunai, jumlah yang diberikan adalah 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.