OVO mengungkapkan bahwa grup Telegram bernama "OVO Investasi Reksadana" bukan merupakan akun resmi milik PT Visionet Internasional.
Menurut Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, grup tersebut tidak memiliki kaitan sama sekali dengan OVO sebagai penerbit uang elektronik yang memiliki izin resmi dari Bank Indonesia, maupun dengan seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan OVO.
"Kami menegaskan bahwa akun Telegram investasi yang mengatasnamakan OVO tersebut merupakan akun palsu dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO," ujar Karaniya melalui keterangan tertulis, Minggu (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami merasa sangat dirugikan karena nama OVO telah disalahgunakan secara ilegal dan melanggar hukum," lanjutnya.
Sebelumnya, siaran pers Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK pada tanggal 17 Februari 2022 menyebutkan bahwa "OVO Investasi Reksadana" termasuk dalam 21 entitas yang melakukan kegiatan ilegal berkedok investasi.
Sebagian besar di antaranya memalsukan nama sejumlah perusahaan termasuk OVO dan Mandiri Investasi. Padahal sejauh ini, akun resmi OVO hanya bernama "Komunitas Tim OVO ".
Karaniya pun berharap pihak berwenang dapat menindak pelaku penipuan yang menggunakan nama perusahaan besar agar tidak ada kebingungan dan kerugian lebih besar bagi masyarakat.
"Kami terus berkoordinasi dengan aparat dan pihak Telegram agar akun-akun palsu yang telah memalsukan dan mencatut nama banyak perusahaan tekfin, bank, dan lembaga keuangan terkemuka lainnya ini, segera diberantas," kata Karaniya.
(cfd/wis)