Bahlil Bakal Cabut Izin Usaha Tak Produktif Maksimal Maret 2022

CNN Indonesia
Senin, 21 Feb 2022 17:48 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menargetkan seluruh proses pencabutan izin usaha atas lahan yang tidak produktif selesai pada Maret 2022. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menargetkan seluruh proses pencabutan izin usaha atas lahan yang tidak produktif selesai pada Maret 2022.

Bahlil menjelaskan mekanisme pencabutan izin usaha berasal dari kementerian/lembaga (k/l) masing-masing. Jika sudah clean dan clear dari k/l, maka harus segera disampaikan ke tim Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi agar dapat dieksekusi pencabutannya.

"Saya kalau tanda tangan, hanya baca isinya dan saya teken. Ditujukan kepada siapa, saya tutup itu. Banyak yang kami cabut, teman-teman saya punya. Kalau ada konflik kebatinan, bisa tidak jadi barang itu. Tapi kami cabut saja," ungkap Bahlil dalam keterangan resmi, Senin (21/2).

Ia memaparkan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 1 Tahun 2022 untuk menindaklanjuti pencabutan izin usaha pertambangan (IUP), izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), hak guna usaha (HGU), dan hak guna bangunan (HGB).

Satgas tersebut memiliki beberapa tugas. Pertama, memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan.

Kedua, memberikan rekomendasi kepada menteri investasi untuk melakukan pencabutan IUP, HGU, HGB, dan izin konsesi kawasan hutan. Ketiga, menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan yang perizinannya sudah dicabut.

Keempat, melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan untuk memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Sebelumnya, Kementerian Investasi telah mencabut 180 IUP mineral dan batu bara. Langkah itu diambil karena perusahaan tidak memanfaatkan izin yang diberikan kepada mereka dengan baik.

Pencabutan izin itu langsung diteken oleh Bahlil. Izin tersebut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.



(aud/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK