JHT Akan Direvisi, Jokowi Minta Pekerja Kondusif Jaga Iklim Investasi

CNN Indonesia
Senin, 21 Feb 2022 19:50 WIB
Jokowi meminta para pekerja mendukung situasi kondusif untuk meningkatkan daya saing dalam mengundang investasii.
Buruh saat berunjuk rasa soal JHT beberapa waktu lalu di Kemenaker. Mereka menolak aturan soal JHT yang hanya bisa diambil di usia 56 tahun. (CNN Indonesia/Syakirun Niam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif di tengah pro-kontra aturan terbaru Jaminan Hari Tua (JHT) demi menjaga iklim investasi. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Bapak presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi," ungkap Pratikno dalam channel Youtube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2).

Pratikno menjelaskan sikap pekerja dalam mendukung situasi yang kondusif sangat dibutuhkan dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan main JHT. Hal ini agar dana JHT dapat diambil pekerja ketika mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," jelas Pratikno.

Sebagai informasi, aturan teranyar JHT tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan itu mengundang banyak reaksi negatif dari berbagai pihak, khususnya kaum buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan sudah mengirim surat resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan aturan tersebut.

Selain itu, seorang pekerja di industri besi Redyanto Reno Baskoro juga menggugat Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA).

Pasal tersebut berbunyi "Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun".

 

(aud/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER