Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan tetap dijalankan oleh pemerintah, meski Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi.
Apalagi, JKP sudah mulai dijalankan dan manfaatnya sudah dinikmati oleh pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Soal JHT yang direvisi, program JKP masih berjalan, nggak ada pengaruhnya. Menurut BPJS Ketenagakerjaan sudah ada pekerja yang mendapat manfaat, kan sudah mulai berlaku Februari manfaatnya, walaupun belum di launching," kata Timboel kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Namun, manfaat JKP hanya bisa didapat oleh pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan dan telah mendaftar program tersebut minimal pada Februari 2021. Sementara itu, bagi pekerja yang baru mengikuti program tersebut dipastikan tidak akan dapat.
"Mereka yang bisa mendapat manfaat JKP minimal sudah memberikan iuran sejak Februari 2021 atau selama 1 tahun. Kalau baru ikut program di Agustus, sementara Februari di PHK, tidak bisa ikut," ucapnya.
Di lain sisi, Timboel pun mengibaratkan dirinya sebagai pekerja yang sudah lama mengabdi di perusahaan, namun baru ikut program JKP pada Agustus tahun lalu. Kemudian ia di-PHK oleh perusahaan pada Februari tahun ini. "Saya gak bisa dapat manfaatnya," jelasnya.
Namun, ia menyebut ada jalan tengah kepada pekerja yang mengalami nasib serupa. "Untuk kasus ini walau saya enggak dapat JKP, tetapi saya boleh tuntut perusahaan terkait dana jaminan kehilangan kerja sebesar yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, itu ada aturannya PP Nomor 37 Tahun 2021," katanya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Pasal 37 Ayat 1 memang memberikan jaminan terkait hal tersebut.
"Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program JKP dan terjadi PHK, maka pengusaha wajib memenuhi hak pekerja berupa manfaat," tulis aturan tersebut.
Manfaat yang dimaksud berupa uang tunai serupa dengan program JKP dan manfaat pelatihan kerja.
Walaupun begitu, pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan tidak bisa untuk menuntut hak tersebut apabila di-PHK. Di lain sisi, Timboel menyarankan agar pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun untuk mengambil dana JHT dan mengikuti program Kartu Prakerja.