BPJS Watch soal Revisi JHT: Apa Yang Mau Direvisi?

CNN Indonesia
Rabu, 23 Feb 2022 18:28 WIB
BPJS Watch mempertanyakan tujuan revisi Permenaker 2/2022 soal JHT. Menurut dia, apabila aturannya diubah, maka UU SJSN perlu direvisi.
BPJS Watch mempertanyakan tujuan revisi Permenaker 2/2022 soal JHT. Menurut dia, apabila aturannya diubah, maka UU SJSN perlu direvisi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mempertanyakan tujuan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Pasalnya, apabila aturan tersebut direvisi, maka akan bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Nah, itu dia pertanyaan yang sulit dijawab, apa yang mau direvisi karena gak tau? Kalau acuan ke UU SJSN Pasal 35 dan 37 Permenaker sekarang sudah sesuai, jadi bingung. Kalau mau direvisi berarti akan bertentangan dengan UU SJSN," tutur Timboel kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalaupun pemerintah masih bersikukuh ingin merevisi Permenaker 2/2022, maka UU SJSN Pasal 35 dan 37 harus direvisi terlebih dahulu. "Kalau misal direvisi melalui perppu, maka bisa direvisi. Tapi yang direvisi pangkalnya dulu, itu yang seharusnya menjadi bahan utama untuk diperhatikan," ujarnya.

Namun demikian, Timboel lebih menyarankan agar pemerintah merevisi Permenaker 2/2022 Pasal 14 dan 15. Hal ini dilakukan guna membuka ruang yang lebih luas antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk mencari jalan tengah terkait JHT.

"Dengan ketidakpastian seperti ini, yang direvisi lebih baik Permenaker 2/2022 Pasal 14 dan 15. Diundangkannya kan setelah 3 bulan, udah revisi saja itu selama 2 tahun ke depan, sehingga ketika mau revisi (JHT) ada ruang waktu yang lebih banyak untuk nego dengan pekerja dan pengusaha," tegasnya.

Ia pun berharap dengan masa waktu yang lebih panjang seluruh pihak dapat merumuskan peraturan yang adil bagi pekerja.

"Jangan sampai nanti revisinya ditolak lagi. Serikat pekerja juga harus membuka diri untuk mencari titik tengahnya sehingga sepakat dan enggak ada lagi penolakan," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(fry/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER