Menaker Ida Fauziyah: Permenaker JHT akan Saya Revisi

Tim | CNN Indonesia
Rabu, 23 Feb 2022 20:17 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya memastikan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya memastikan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya memastikan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua.

Menurutnya, revisi ini tentunya memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja atau buruh.

Ida sendiri hari ini menggelar audiensi dengan Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," ucap Ida dalam keterangannya, Rabu (23/2).

Dia menegaskan dalam beberapa waktu ke depan Kemnaker akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dengan JHT tersebut.

Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mempertanyakan tujuan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Pasalnya, apabila aturan tersebut direvisi, maka akan bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Nah, itu dia pertanyaan yang sulit dijawab, apa yang mau direvisi karena enggak tahu? Kalau acuan ke UU SJSN Pasal 35 dan 37 Permenaker sekarang sudah sesuai, jadi bingung. Kalau mau direvisi berarti akan bertentangan dengan UU SJSN," tutur Timboel.

(asa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER