Mayoritas aset kripto teratas terpantau hijau pada perdagangan Rabu (2/3) pagi. Mata uang digital, seperti bitcoin (BTC) dan Binance Coin (BNB) terlihat menguat.
Dikutip dari coinmarketcap.com, penguatan dipimpin oleh BNB sebesar 3,85 persen menjadi US$409,16 per keping dalam sehari. Dalam sepekan, BNB menghijau 9 persen.
Kemudian, bitcoin menguat 1,82 persen dalam sehari dibanderol US$43.965 per keping. Mata uang dengan kapitalisasi terbesar dunia tersebut nilainya naik 15,53 persen dalam sepekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Penguatan pada pertengahan minggu ini dilanjutkan oleh terra (LUNA) yang naik 3,76 persen dan kini satu keping nya dihargai US$92,04. Nilai terra juga masih naik dalam sepekan hingga 65,68 persen.
Solana (SOL) juga menguat sebesar 1,31 persen dan kini dibanderol US$98,31 per keping. Nilai solana terpantau meningkat sepekan terakhir hingga 12,17 persen.
XRP dan Ethereum juga menguat sebesar 0,41 persen dan 0,18 persen masing-masing dalam sehari. Nilai sepekannya naik 8,29 persen dan 10,79 persen.
Penguatan pertengahan minggu ini ditutup oleh USD coin (USDC) dan tether yang naik masing-masing naik 0,01 persen. Kini satu keping USD coin dihargai US$0,9996 (setara dengan Rp15,098; kurs Rp14,379 per dollar AS) dan satu keping tether dihargai US$1.
Di sisi lain, cardano (ADA) merah 2,23 persen, namun meningkat 5,70 persen dalam sepekan. Dengan kapitalisasi pasar sebesar US$32,02 miliar, satu keping cardano dihargai US$0,9489.
Sementara, Avalanche (MAX) meradang 1,57 persen menjadi US$85,77 per koin. Meski begitu, sepekan ini nilai avalanche sudah naik sebesar 13,25 persen.
Secara rata-rata, aset kripto menguat 1,34 dibandingkan hari sebelumnya. Saat ini, kapitalisasi pasar kripto senilai US$1,93 triliun.
Di Indonesia, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar. Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Saat ini, aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.