Penggagas Petisi Pembatalan JHT Buka Suara Usai Menaker Cabut Aturan

CNN Indonesia
Kamis, 03 Mar 2022 11:19 WIB
Penggagas petisi pembatalan aturan JHT buka suara soal pencabutan aturan itu oleh Menaker Ida Fauziyah.
Penggagas petisi pembatalan aturan JHT buka suara soal pencabutan aturan itu oleh Menaker Ida Fauziyah. (Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pekerja di Batam Suhari Ete menyatakan pembatalan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan kemenangan dan jadi momentum perbaikan masalah tenaga kerja di Tanah Air.

Suhari adalah penggagas petisi di laman Change.org untuk mendesak pembatalan aturan JHT, dan telah diteken 428 ribu orang.

"Semoga saja momentum JHT ini dapat menjadi titik awal yang baik untuk membenahi masalah ketenagakerjaan di Tanah Air, agar pemerintah lebih serius memperhatikan nasib buruh di tanah air dan tentu juga memperhatikan rakyatnya," kata Suhari dalam rilis resmi, Kamis (3/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhari mengatakan polemik aturan pencairan uang JHT ini hanya gunung es dari berbagai persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Menurutnya, berbagai persoalan jika tidak ditangani dengan baik bisa menjadi bom waktu.

Meski merasa sudah memetik kemenangan, Suhari belum akan menutup petisi tersebut di laman Change.org.Petisi baru kan ditutup setelah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah betul-betul menerbitkan revisi atau surat resmi pencabutan aturan itu.

Lebih lanjut, suhari mengapresiasi ratusan ribu orang yang telah mendukung petisi penolakan aturan pencairan JHT.

"Seluruh aktivis buruh Indonesia, seluruh media di Indonesia dan semua pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu per satu. Terima kasih untuk kemenangan kita ini," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyahmengatakan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.

Pengembalian itu dilakukanseiring perintah Presiden Jokowiuntukmerevisi PermenakerNomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini revisi sedang dilakukan.

(iam/asa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER