Mayoritas aset kripto melaju di zona merah pada Jumat (4/3) pagi. Hal ini terjadi di tengah perang Rusia-Ukraina.
Mengutip coinmarket.com, solana (SOL) melemah paling signifikan hingga 7,33 persen dalam 24 jam terakhir. Kini, aset kripto itu bertengger di level US$91 per keping.
Pelemahan diikuti cardano (ADA) yang sebesar 5,34 persen dalam 24 jam terakhir dan 8,46 persen dalam sepekan terakhir. Saat ini, cardano berada di level US$0,87 per keping.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu juga dengan ethereum (ETH) yang terkoreksi hingga 6,19 persen dalam 24 jam terakhir. Kripto dengan nilai kapitalisasi sebesar US$326,22 miliar itu berada di level US$2.723 per keping.
Lalu, bitcoin (BTC) terpantau terkoreksi 4,95 persen dalam 24 jam terakhir. Alhasil, bitcoin kini mendarat di level US$41.390 per keping.
Sementara, binance coin (BNB) bertengger di level US$392,75 per keping. Binance coin melemah 2,79 persen dalam 24 jam terakhir dan menguat 7,69 persen dalam 7 hari terakhir.
Lalu, ripple (XRP) melemah 3,7 persen dalam 24 jam terakhir dan tether (USDT) melemah 0,02 persen dalam 24 jam terakhir.
Kemudian, avalanche (AVAX) tertekan 4,48 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$77,68 per keping. Jika dilihat dalam sepekan terakhir, kripto tersebut justru menguat 2,74 persen.
Dari 10 kripto dengan nilai kapitalisasi terbesar, hanya terra (LUNA) dan USD coin (USDC) yang bergerak positif. Terra menguat 0,45 persen dan USD coin menguat 0,12 persen dalam 24 jam terakhir.
Sebagai informasi, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
(aud/agt)