Pengusaha Pede Tak Rugi Meski Syarat Tes PCR dan Antigen Dihapus

CNN Indonesia
Senin, 07 Mar 2022 20:20 WIB
Pengusaha percaya diri penghapusan syarat tes PCR dan swab antigen bagi pelaku perjalanan baik darat, laut maupun udara tak akan rugikan laboratorium tes. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang yakin laboratorium tes PCR dan swab antigen tidak akan rugi meskipun pemerintah menghapuskan syarat kedua tes tersebut untuk perjalanan.

Keyakinan muncul karena sejumlah kegiatan formal yang dilaksanakan pemerintah dan swasta masih tetap mensyaratkan hasil kedua tes tersebut.

"Saya rasa omzetnya mungkin menurun ya, tapi semoga enggak sampai merugi karena dalam kegiatan rapat-rapat di lingkungan pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta nasional masih mewajibkan tes PCR dan antigen," kata Sarman kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/3).

Lebih lanjut, ia mengklaim pelaku usaha juga menyambut baik kebijakan terbaru yang dikeluarkan pemerintah tersebut. Pasalnya, penghapusan syarat tes covid tersebut dapat menarik minat masyarakat untuk melakukan perjalanan.

"Kita menyambut baik kebijakan yang tidak mewajibkan warga PCR maupun antigen dalam bepergian. Hal tersebut akan semakin menarik minat masyarakat untuk bepergian dan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah akan merubah status (pandemi covid-19) ke endemi," ujarnya.

Namun demikian, ia menilai kesadaran masyarakat untuk tetap melakukan tes secara sukarela perlu diakomodir. Sebab, itu merupakan hal baik yang tidak perlu dilarang.

Ia pun tetap mengimbau kepada masyarakat yang memiliki gejala covid-19 seperti flu, batuk hingga demam untuk tetap menunda perjalanan hingga kondisi kesehatan kembali pulih.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah menghapus syarat tes covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik.

Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo.

Ketentuan tersebut akan berlaku bagi seluruh penumpang transportasi baik melalui jalur darat, laut, hingga udara. Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah menerima dua dosis vaksin covid-19.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (7/3).

Luhut menyampaikan ketentuan baru tersebut akan dituangkan dalam surat edaran yang akan berlaku dalam waktu dekat.

(fry/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK