Syarat Naik Pesawat Terbaru: Tak Perlu Antigen dan PCR

mrh | CNN Indonesia
Selasa, 08 Mar 2022 07:59 WIB
Pemerintah menyiapkan aturan agar penumpang pesawat, termasuk moda darat dan laut, tidak lagi menggunakan antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.
Pemerintah menyiapkan aturan agar penumpang pesawat, termasuk moda darat dan laut, tidak lagi menggunakan antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melonggarkan syarat bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan pesawat. Kini, pelaku perjalanan domestik tak perlu menunjukkan tes covid-19 baik PCR maupun swab antigen.

Tak hanya bagi penumpang pesawat, pelonggaran juga dilakukan terhadap penumpang moda transportasi darat dan laut.

Kendati demikian, penghapusan syarat itu hanya berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pelonggaran syarat itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) awal pekan ini.

Luhut mengatakan penghapusan syarat tersebut akan dituangkan dalam surat edaran. Aturan baru akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," ungkap Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2) lalu.

Sementara itu, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengaku belum menyusun aturan lengkap naik pesawat seiring dengan menghapus syarat tes PCR dan swab antigen tersebut.

Mereka mengatakan masih menantikan aturan terbaru pemerintah. "Kami sedang cek info soal ini. Kita tunggu surat edaran ya," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.

[Gambas:Video CNN]



(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER