Pemerintah melonggarkan syarat bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan pesawat. Kini, pelaku perjalanan domestik tak perlu menunjukkan tes covid-19 baik PCR maupun swab antigen.
Tak hanya bagi penumpang pesawat, pelonggaran juga dilakukan terhadap penumpang moda transportasi darat dan laut.
Kendati demikian, penghapusan syarat itu hanya berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :ANALISIS 'Licin' Nian Minyak Goreng |
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pelonggaran syarat itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) awal pekan ini.
Luhut mengatakan penghapusan syarat tersebut akan dituangkan dalam surat edaran. Aturan baru akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," ungkap Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2) lalu.
Sementara itu, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengaku belum menyusun aturan lengkap naik pesawat seiring dengan menghapus syarat tes PCR dan swab antigen tersebut.
Mereka mengatakan masih menantikan aturan terbaru pemerintah. "Kami sedang cek info soal ini. Kita tunggu surat edaran ya," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.