Sejumlah orang khawatir dengan kebijakan pemerintah melonggarkan syarat perjalanan domestik baik dengan pesawat maupun sarana transportasi darat dan laut. Pasalnya, pelonggaran dilakukan pemerintah dengan menghapus kewajiban menunjukkan hasil tes negatif covid dengan tes PCR dan antigen.
Ida misalnya. Perempuan 30 tahun, yang hobi traveling itu mengaku was was dengan penghapusan itu. Pasalnya, penghapusan itu membuat semua orang yang terinfeksi corona; walaupun sudah vaksin lengkap, bisa kemana-mana tanpa bisa dikontrol dan diketahui.
Hal itu rentan memicu penyebaran corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pribadi agak serem sih kalau ditiadakan [PCR dan antigen] walaupun saat jalan-jalan saya tetap jaga protokol," katanya kepada CNN Indonesia.com, Selasa (8/3).
Sama halnya dengan Ida, Desi yang hobi traveling juga mengaku khawatir dengan pelonggaran itu. Pasalnya, pelonggaran bisa meningkatkan risiko infeksi corona.
"Menurut saya sih pemerintah terlalu cepat ambil keputusan. Meskipun jadi mudah untuk traveling tapi risiko keamanan jadi meningkat karena antigen dihapus," kata Desi.
Menurutnya, akan lebih baik jika pemerintah menurunkan kembali harga PCR dan antigen supaya tidak memberatkan bagi masyarakat yang ingin melakukan mobilitas.
Meski merasa khawatir, ia mengatakan tak akan mengurangi kebiasannya untuk traveling.
"Kalau gak ada antigen atau PCR saya akan tetap traveling tapi jadi lebih waswas aja kalau di bandara, jadi bikin hati gak tenang," lanjutnya.
Pemerintah melonggarkan syarat bagi masyarakat yang ingin berpergian baik dengan pesawat. Kelonggaran mereka lakukan dengan menghapus syarat tes covid-19 baik PCR maupun swab antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat.
Tak hanya bagi penumpang pesawat, pelonggaran juga dilakukan terhadap penumpang moda transportasi darat dan laut. Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan mengatakan pelonggaran syarat itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) awal pekan ini.
Namun katanya, penghapusan syarat itu hanya berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin covid-19.