Cara Mudah Cek Status Terdaftar Bansos PKH Maret 2022

CNN Indonesia
Selasa, 08 Mar 2022 19:08 WIB
Pemerintah kembali menggelontorkan PKH pada Maret 2022 ini. Berikut cara mudah mengecek dapat tidaknya.
Pemerintah memiliki beberapa program bantuan sosial (bansos) yang secara rutin dikucurkan kepada kelompok rentan dan miskin. Salah satunya, yang akan cari pada Maret ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memiliki beberapa program bantuan sosial (bansos) yang secara rutin dikucurkan kepada kelompok rentan dan miskin. Salah satunya, yang akan cari pada Maret ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH sendiri ditujukan untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.

Mengutip situs Kementerian Sosial, bansos PKH terbagi menjadi dua jenis. Pertama, bantuan tetap dan bantuan komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincinya, bantuan tetap dibagi menjadi dua kelompok, yaitu reguler dengan jumlah Rp550 ribu/keluarga/tahun. Lalu, PKH Akses senilai Rp1 juta/keluarga/tahun.

Kedua, bantuan komponen untuk setiap jiwa dalam keluarga PKH. Misalnya, jika terdapat ibu hamil maka keluarga penerima PKH menerima tambahan Rp2,4 juta per tahun.

Lalu, keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki anak di bangku SD diberikan bantuan sebesar Rp900 ribu, KPM yang memiliki anak di bangku SMP sebesar Rp1,5 juta.

KPM yang memiliki anak di bangku SMA diberikan bantuan dana Rp2 juta, memiliki anak disabilitas berat sebesar Rp2,4 juta, dan lanjut usia Rp2,4 juta.

[Gambas:Video CNN]

Lalu, bagaimana cara mengecek jika Anda terdaftar menjadi penerima atau tidak?

Caranya cukup mudah. Bahkan penerima bantuan bisa mengeceknya secara online. Untuk itu ada beberapa langkah yang dilakukan.

Pertama, kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Kedua, begitu masuk ke situs tersebut, Anda tinggal memilih jenis nomor identitas yang akan digunakan untuk melakukan pencarian. Pilihannya ada tiga, nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ketiga, jika sudah memilih identitas mana yang akan digunakan, lalu masukkan nomor identitas di kolom berikutnya. Kemudian, isilah nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Keempat, masukan kode captcha sesuai dengan huruf yang muncul di muka layar. Selanjutnya, klik tombol 'Cari'.

Sistem akan memproses data yang dimasukkan dan mengeluarkan hasil informasi berupa terdaftar atau tidak. Hasilnya hanya perlu ditunggu dalam hitungan detik.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER