Pemerintah mengatur kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, seperti bus, mobil pribadi, dan kapal angkutan penyeberangan menjadi 70 persen hingga 100 persen selama masa PPKM.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 8 Maret 2022.
Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk, berlaku untuk daerah dengan kategori PPKM level 4 dan level 3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, untuk daerah dengan kategori PPKM level 2 dan level 1 tidak ada batasan penumpang alias 100 persen tempat duduk bisa ditempati.
"Untuk daerah dengan kategori PPKM level 2 dan Level 1 tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis SE tersebut.
Sementara, untuk kapal angkutan penyeberangan yang akan melakukan perjalanan lintas pelabhuan antar wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka pembatasan kapasitas penumpang mengikuti ketentuan pembatasan pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi.
Selain itu, kapal angkutan penyeberangan juga harus melakukan sterilisasi melalui penyemprotan disinfektan.
Bagi kapal yang melakukan pelayaran di wilayah yang menerapkan PPKM level 2 dan level 1, penyemprotan disinfektan dilakukan setelah debarkasi atau penurunan penumpang.
Sementara, bagi kapal yang melakukan pelayaran di wilayah yang menerapkan PPKM level 3, penyemprotan disinfektan dilakukan setelah debarkasi dan setiap 24 jam.