Ombudsman mengklaim telah menyelamatkan masyarakat dari kerugian materiil sebesar Rp26,8 miliar dari dugaan malaadministrasi sektor ekonomi sepanjang 2021.
Secara fungsi, Ombudsman bertugas mengawasi lembaga pelayan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk BUMN.
"Jadi Ombudsman ini mengurus laporan dari yang receh seperti Rp300 ribu sampai dengan yang Rp17,2 miliar, ini prinsip keadilan tanpa melihat nilainya yang besar," kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers, Rabu (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total kerugian masyarakat yang telah diselamatkan pada sektor ekonomi 1 (merujuk pada pembagian tugas di Ombudsman) sejumlah Rp26,8 miliar," katanya.
Yeka mengatakan total jumlah kerugian yang diselamatkan bisa semakin besar, karena masih ada laporan tahun lalu yang masih diproses Ombudsman hingga saat ini.
"Kasus tahun lalu masih ada 33 kasus, maka ada potensi penyelamatan kerugian masyarakat pada tahun ini sebesar Rp91,7 M. Ini adalah salah satu kerugian masyarakat yang kami selamatkan," katanya.
Selain mengungkapkan angka-angka tersebut, Yeka juga menyoroti Kementerian Keuangan yang hanya menggelontorkan anggaran Rp1,55 miliar untuk Ombundsman.
Padahal, menurutnya, lembaga ini mampu menghindarkan masyarakat dari kerugian dengan nilai yang jauh lebih besar.
"Jikalau boleh ke Kementerian Keuangan untuk membandingkan, kami bekerja dengan tim gunakan dana Rp1,55 miliar dan bisa selamatkan kerugian Rp26,8 miliar, ya cukup produktif. Harapannya jika Indonesia punya anggaran berlebih jangan lupakan Ombudsman," ujarnya.
Terakhir, Yeka kemudian mengapresiasi kementerian dan lembaga yang juga berperan aktif dalam menyelamatkan kerugian masyarakat akibat dugaan malaadministrasi.