Kemenhub Respons soal Pelancong Masih Ditagih Tes PCR-Antigen
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklarifikasi kabar yang beredar bahwa petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) masih mensyaratkan pelaku perjalanan domestik menyertakan tes PCR/Antigen.
Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Fitri Indah mengklaim kejadian tersebut berlangsung pada saat aturan teknis Kemenhub belum diterbitkan, sehingga syarat RT-PCR atau Antigen masih berlaku.
Sementara yang sudah diterbitkan adalah Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 yang berlaku pada 8 Maret 2022.
"Informasi mengenai petugas KKP mensyaratkan pelaku perjalanan dalam negeri/domestik harus menunjukkan bukti RT-PCR atau RT-Antigen di bandara berlangsung pada saat SE Kemenhub belum diterbitkan dan RT-PCR atau Rapid Test Antigen masih menjadi persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berdasarkan SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021," terang dia lewat rilis, Rabu (9/3).
Usai SE Satgas terbaru diterbitkan, dirilis petunjuk pelaksanaan yakni SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sosialisasi SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 telah dilaksanakan pada kesempatan pertama SE tersebut disetujui oleh Menteri Perhubungan tanggal 8 Maret (siang) dan dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan," pungkasnya.
Sebelumnya, Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Letkol Agus Listiyono tak menampik sejumlah calon penumpang penerbangan domestik sempat kecele dengan kebijakan teranyar pemerintah yang menghapuskan hasil pemeriksaan negatif virus corona baik melalui tes PCR maupun rapid test antigen.
Agus menyebut, surat edaran terkait kebijakan anyar pemerintah itu baru keluar sore hari, Selasa (8/3) kemarin. Sementara sejumlah calon penumpang pesawat dengan jadwal penerbangan pagi kemarin tidak membawa syarat negatif covid-19, sehingga dikabarkan ada yang gagal terbang.
"Keluarnya SE kan kemarin sore ya, jadi paginya kita kan belum berani melaksanakan apa yang diutarakan di medsos," kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (9/3).
"Sebenarnya SE keluar dulu baru di medsos begitu kan, tapi ini medsos dulu berkembang baru SE kemarin," imbuhnya.
Agus kemudian memastikan syarat penerbangan domestik di Bandara Soetta sudah tidak perlu menyertakan hasil negatif virus corona baik melalui tes PCR maupun rapid test antigen.