Layanan Pajak Online di DJP Dihentikan Sementara Malam Ini

CNN Indonesia
Jumat, 11 Mar 2022 16:36 WIB
DJP menyatakan seluruh layanan pajak online tak bisa diakses sementara waktu mulai Jumat (11/3) pukul 22.00 WIB karena perangkat sedang dalam pemeliharaan.
DJP menyatakan seluruh layanan pajak online tak bisa diakses sementara waktu mulai Jumat (11/3) pukul 22.00 WIB karena perangkat sedang dalam pemeliharaan. Ilustrasi. (djponline.pajak.go.id).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa seluruh layanan online tidak bisa diakses untuk sementara waktu mulai pukul 22.00 WIB hingga 23.59 WIB, Jumat (11/3).

Hal tersebut dikarenakan akan dilakukan pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) pada waktu tersebut.

"Pemeliharaan ini akan mengakibatkan seluruh aplikasi DJP yang diakses melalui internet tidak dapat digunakan pada waktu tersebut," jelas DJP lewat pengumuman di situs resmi pada Jumat (11/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat ketidaknyamanan wajib pajak (WP) tersebut, DJP pun menyatakan permintaan maafnya.

"Adapun layanan online yang biasa dilakukan wajib pajak melalui aplikasi tidak dapat diakses selama dua jam yakni pukul 10 hingga 12 malam ini," imbuh DJP.

[Gambas:Video CNN]



(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER