Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa seluruh layanan online tidak bisa diakses untuk sementara waktu mulai pukul 22.00 WIB hingga 23.59 WIB, Jumat (11/3).
Hal tersebut dikarenakan akan dilakukan pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) pada waktu tersebut.
"Pemeliharaan ini akan mengakibatkan seluruh aplikasi DJP yang diakses melalui internet tidak dapat digunakan pada waktu tersebut," jelas DJP lewat pengumuman di situs resmi pada Jumat (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat ketidaknyamanan wajib pajak (WP) tersebut, DJP pun menyatakan permintaan maafnya.
"Adapun layanan online yang biasa dilakukan wajib pajak melalui aplikasi tidak dapat diakses selama dua jam yakni pukul 10 hingga 12 malam ini," imbuh DJP.