KPPU Ragu Kebijakan HET Selesaikan Masalah Minyak Goreng
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi memperkirakan kebijakan terbaru pemerintah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah menjadi Rp 14 ribu per liter tidak menyelesaikan masalah.
"Harganya menjadi mahal seperti itu kan, karena HET nya dikembalikan ke pasar jadinya kembali ke masalah semula dong," kata Ukay disela-sela di Jakarta, Rabu (16/3)
Selain itu, ia menjelaskan persoalan subsidi dalam penetapan HET tersebut. Persoalan terkait ketepatan sasaran subsidi.
"Problemnya sekarang ini HET itu apakah ada unsur subsidinya atau memang diserahkan ke pelaku usaha. Kalau ada unsur subsidinya, ini bisa menjadi tidak tepat sasaran," sebutnya.
Ketimbang melaksanakan kebijakan itu, Ukay menyarankan pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap penetapan harga minyak goreng curah. Pasalnya, setelah disubsidi minyak jenis itu dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha menengah atas ataupun industri besar.
Kalau itu benar terjadi, subsidi yang harusnya dinikmati masyarakat kecil, justru salah sasaran.
"Karena dengan ada harga yang murah menurut pasar pelaku usaha menengah, atas bisa beli. Bahkan yang industri pun bisa membeli kalau engga diawasi, yang tadinya untuk masyarakat bisa dibelokkan untuk industri. Itu harus ada pengawasannya," ujar Ukay.
Meski ia merasa keputusan pemerintah menaikkan HET ke Rp14 ribu masih kurang tepat, ia mengaku hal tersebut dapat dijadikan solusi jangka pendek untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasar.
"Tapi dalam jangka pendek, untuk menstabilkan harga itu, relatif tidak ada pilihan sebenarnya. Itu pilihannya, walaupun buruk ya boleh lah diambil. Tapi tentunya untuk jangka waktu sampai kapan?" tegas Ukay.
Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bakal menerbitkan aturan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter yang berlaku Rabu, 16 Maret 2022.
Hal itu disampaikan dalam rapat Evaluasi Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Istana Kepresidenan. Selain Lutfi, rapat juga dihadiri Presiden Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022," tulis salinan hasil rapat yang diterima CNNIndonesia.com.
(tdh/agt)