Manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia buka suara soal isu pemecatan atau PHK sepihak terhadap 365 kurir mereka. Manajemen mengakui kebijakan itu.
Mereka juga mengakui ada kesalahan prosedur pemecatan. Kesalahan disampaikan Chief Marketing Corporate Communication Office SiCepat Ekspres Wiwin Dewi Herawati.
Atas kesalahan itu, manajemen meminta maaf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pertama kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dari pemberitaan ini. Kami ingin mengklarifikasi, lebih tepatnya mengakui adalah kesalahan prosedur pada proses PHK yang sebagaimana seharusnya tidak dilakukan pada karyawan yang terdampak," katanya seperti dikutip dari detik.com Rabu (16/3).
Ia menjelaskan pemecatan itu sebenarnya dilakukan terhadap karyawan SiCepat yang bermasalah. Karena kesalahan itu, pihaknya akan bertanggung jawab dengan memberikan kompensasi. Kemudian, pihaknya akan melakukan pendekatan secara kekeluargaan.
"Kemudian bagi yang terdampak saat ini SiCepat Ekspres sebetulnya sudah bertanggung jawab dengan cara memberikan kompensasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian melakukan konsolidasi pendekatan secara kekeluargaan," katanya.
SiCepat dikabarkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 365 kurir secara sepihak. Hal ini diungkapkan oleh seorang warganet melalui sosial media Twitter pada Sabtu (12/3).
"Gelombang PHK masal tengah dilakukan SiCepat. Di Jabodetabek ada sekitar 365 kurir yang dipecat, tapi mereka disodori surat pengunduran diri. Beberapa kurir yg di-PHK dipilih yang berstatus pekerja tetap," tulis akun @arifnovianto_id.
CNNIndonesia.com sudah meminta izin kepada pemilik akun untuk mengutip informasi tersebut dan diizinkan. Pemilik akun itu menuduh PHK dilakukan oleh pihak manajemen dengan dalih dapat memutus hubungan kerja dengan kurir tanpa memberikan pesangon dan hak-hak lainnya.
Dalam unggahannya, pemilik akun juga mengunggah dua buah foto. Gambar pertama merupakan foto secarik kertas bertuliskan surat permohonan pengunduran diri sebagai karyawan SiCepat.
Gambar kedua, merupakan hasil tangkapan layar sebuah akun Facebook yang melontarkan amarahnya akibat dipaksa menandatangani surat pengunduran diri.
"Dipanggil sama admin untuk tanda tangan buat surat pengunduran diri. Langsung saya bilang 'sampai kapan pun enggak akan saya tanda tangan sebelum jelas' karena saya bukan resign tapi di-PHK sepihak," tulis akun dalam tangkapan layar unggahan tersebut.
Tak hanya itu, ia menilai PHK dilakukan agar perusahaan dapat memindahkan kurir yang berstatus karyawan tetap menjadi karyawan dengan status outsourcing. Kini unggahan tersebut telah menerima 9 ribu retweet dan 23 ribu tanda suka.
Di lain sisi, seorang warganet yang bekerja sebagai karyawan di kantor pusat SiCepat juga mengaku terkena PHK sepihak.
"Aku dari kantor pusat juga kena imbasnya kak, dipaksa tanda tangan surat pengunduran diri, padahal dari pihak perusahaan yang pecat aku. Biar kita enggak dapat hak pesangon juga. Kaget juga lagi kerja tiba-tiba dipanggil ke HRD buat tanda tangan," tulis akun @siti_realovatic.