Nokia Technologies OY menggugat produsen merek dagang Vivo, PT Vivo Mobile Indonesia, sebesar Rp597,3 miliar atas tuduhan pelanggaran hak paten.
Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus-HKI/Paten/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (16/3), Nokia menunjuk Anastasia Dwiputri untuk menjadi kuasa hukum atas perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam petitumnya, penggugat meminta lima hal kepada hakim PN Jakpus. Pertama, menerima gugatan mereka untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap paten penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul 'Persinyalan Informasi Modulasi Tambahan Untuk Akses Paket Hubungan-Turun Kecepatan Tinggi'.
"Dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat dengan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan 64QAM (yang merupakan suatu fitur dari HSPA+ dan umum diindikasikan dengan H+ pada ponsel)," jelas Nokia seperti dikutip pada Rabu (16/3).
Ketiga, memerintahkan tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan, dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang mengandung paten penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek Vivo yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM pada ponsel.
Keempat, memerintahkan tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp597,3 miliar atau kerugian material yang diderita penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan tergugat.
Kelima, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. Penggugat meminta PN Jakpus untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya.
CNNIndonesia.com telah menghubungi tim media relasi dan PT Vivo Mobile Indonesia. Namun, perusahaan belum memberikan pernyataan resmi mereka.
"Untuk saat ini kami masih menunggu official statement dari direksi, mohon ditunggu ya. Kami akan infokan lagi secepatnya," jawab Senior KOL & Talent Management Specialist PT Vivo Mobile Indonesia Alexa Tiara pada Rabu (16/3).