Menaker Beri Opsi Usia Pensiun Buruh untuk Cairkan JHT

CNN Indonesia
Rabu, 16 Mar 2022 14:19 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan pekerja pensiun diberi opsi untuk mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam perjanjian kerja maupun saat usia 56 tahun.
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan pekerja pensiun diberi opsi untuk mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam perjanjian kerja maupun saat usia 56 tahun. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan memberikan opsi usia pensiun dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Opsi pengambilan dana JHT yang dimaksud dapat disesuaikan dengan kontrak yang ada seperti Perjanjian Kerja. Pencairan JHT juga dapat disesuaikan dengan kontrak lain seperti Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, maka peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun," kata Ida dalam keterangan resmi, Rabu (16/3).

Dengan begitu, ia berharap pekerja yang memasuki masa pensiun dapat memperoleh haknya dengan syarat dan proses yang lebih sederhana.

Nantinya, peserta dapat mengklaim dana JHT secara online sepenuhnya. Kemudian, dana JHT akan dikirimkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke rekening peserta.

Di lain sisi, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri dapat mencairkan dana JHT setelah satu bulan keluar dari perusahaan.

Ida mengklaim kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan yang telah melalui proses pertemuan dengan serikat pekerja dan serikat buruh.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/3) siang, turut hadir Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Ghani.

Kedua pimpinan konfederasi pekerja tersebut mengapresiasi Ida yang telah menerima masukan dari para buruh.

[Gambas:Video CNN]



(fry/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER