Aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke mekanisme lama, yakni pekerja dapat mengklaim dana yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan setelah satu bulan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu masa pensiun atau usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.
Hal ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Intinya ini menyempurnakan aturan bagi tenaga kerja dan buruh dalam mengklaim JHT," kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/3).
Dalam aturan revisi, sambung Ida, dokumen syarat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan hanya dua yakni KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, bagaimana cara mencairkan JHT secara online dan offline?
- Buka aplikasi BPJSTKU atau Anda dapat mengklik tautan berikut https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Login pada akun BPJS Ketenagakerjaan Anda. Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu.
- Setelah berhasil login, pilih menu 'Klaim Saldo JHT'.
- Isi semua informasi pada kolom yang tersedia.
- Kemudian akan muncul pilihan 'Jenis Klaim.' Pilih yang sesuai dengan kondisi Anda.
- Lalu masukkan semua dokumen syarat yang diminta kemudian klik 'Kirim'
- Data Anda kemudian akan diverifikasi petugas. Periksa WhatsApp, email, SMS, dan telepon untuk mendapatkan hasil verifikasi.
- Dana JHT akan dicairkan ke rekening Anda sesuai dengan tanggal yang ditetapkan oleh petugas.
- Melakukan pemindaian kode QR di Kantor Cabang BPJS.
- Mengisi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan memverifikasi data terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Peserta akan diminta mengunggah Dokumen Persyaratan.
- Setelahnya peserta akan mendapatkan nomor antrean untuk lanjut ke tahap wawancara.
- Manfaat dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.