Mendag Ungkap Asal Usul Dana Subsidi Minyak Goreng
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan mekanisme dana subsidi minyak goreng curah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan berasal dari pajak ekspor crude palm oil (CPO).
"BPDPKS itu nanti akan mendapatkan uangnya dari tambahan bea keluar. Dari tambahan pungutan ekspor," ujarnya saat melakukan sidak kebutuhan pokok di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (17/3).
Ia menjelaskan saat ini pungutan ekspor CPO ditambah sebesar US$300. Dengan begitu pungutan ekspor yang semula hanya US$375, kini menjadi US$675.
"Dengan begitu BPDPKS akan mempunyai uang yang cukup untuk memastikan pemerintah hadir dengan (minyak goreng curah) harga Rp14 ribu per liter," imbuh Lutifi.
Ia juga mengatakan kenaikan bea ekspor juga seiring dengan penghapusan kebijakan domestic market obligation (DMO). Ke depan perdagangan CPO pun akan dikembalikan pada mekanisme pasar.
Lebih lanjut, Lutfi menuturkan pemerintah telah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dari Rp11.500 per liter menjadi Rp14 ribu per liter.
Selain itu, pemerintah juga mencabut HET minyak goreng kemasan sederhana dan premium. Sehingga harganya disesuaikan dengan mekanisme pasar.
Meski sudah berlaku mulai Rabu (16/3), Lutfi memastikan aturan lengkap dari regulasi baru tersebut akan selesai pada hari ini.
Dalam tahap pertama, pendistribusian minyak goreng curah tersebut akan melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Lutfi menyebut Kemenperin akan memastikan tidak ada lagi minyak yang bisa keluar bukan semestinya.
"Artinya jadi minyak itu akan datang ke pabrik dan pabrik memastikan distribusinya sampai ke pasar. Kemudian akan disubsidi supaya harganya Rp14 ribu per liter atau setara dengan Rp15.500 per kilogramnya," imbuhnya.
"Mudah-mudahan akan menyelesaikan daripada permasalahan minyak goreng yang kita hadapi bersama," tandas Lutfi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah menaikkan HET minyak goreng curah dari Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter. Supaya bisa tercapai HET itu, pemerintah akan menggelontorkan subsidi.
Selain itu, harga minyak goreng kemasan akan menyesuaikan dengan nilai keekonomian. Artinya, harga akan mengikuti pasar dan tidak lagi menyesuaikan dengan HET.
Hal tersebut disampaikan usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kenegaraan bersama Presiden Joko Widodo dan para menteri terkait.
"Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional," kata Airlangga, Selasa (15/3) lalu.
Airlangga mengungkapkan keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan global.
Dalam hal ini, ketidakpastian global menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka, termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.
Sebagai catatan, beberapa waktu terakhir masyarakat mengeluh sulit mendapatkan minyak goreng di pasaran. Pada saat yang sama, sejumlah oknum distributor di berbagai daerah terciduk aparat melakukan penimbunan yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.