Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol) per 2 Maret 2022. Jumlah perusahaan yang terdaftar berkurang satu menjadi 102 perusahaan setelah izin PT Digital Alpha Indonesia (Uangteman) dicabut.
"Sampai dengan 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Terdapat 1 (satu) pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uangteman)," tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (17/3).
PT Digital Alpha Indonesia alias Uangteman sampai saat ini nampak sudah tidak aktif. Hal ini terlihat dengan unggahan sosial media yang terakhir kali pada 21 Juni 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Wasit industri jasa keuangan tersebut memang selalu membagikan informasi terkait perusahaan pinjol yang terdaftar dan diawasi. Sejak pertama kali dirilis, OJK mengumumkan terdapat 164 perusahaan pinjol. Kemudian menyusut menjadi 148 perusahaan per Maret 2021 lalu.
Namun saat ini, jumlahnya semakin mengerucut dan hanya tersisa 102 perusahaan seperti Danamas, Modalku, KlikUMKM, Jembatan Emas, Gradana, Ringan, TaniFund, Danafix, hingga Findaya.
Dari jumlah tersebut, beberapa di antara perusahaan pinjol yang berbasis syariah hanya 7 perusahaan yakni Ammana, Alami, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa, Papitupi Syariah dan Ethis.
OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah berizin dan terdaftar.
Daftar lengkap 102 perusahaan pinjol berizin dapat diakses di sini.