Kuasa Hukum Korban Jouska Minta Aakar Diseret ke Pengadilan

CNN Indonesia
Jumat, 18 Mar 2022 17:55 WIB
Korban Jouska berharap CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dapat dihukum sesuai aturan, karena diduga menipu dan menggelapkan uang.
Korban Jouska berharap CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dapat dihukum sesuai aturan, karena diduga menipu dan menggelapkan uang. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum Korban Jouska Rinto Wardana meminta agar CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno secepatnya diseret ke pengadilan atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan pada 2020 lalu.

"Setelah ini Aakar kasusnya akan dilimpahkan ke persidangan dan kami akan ke Kejaksaan Agung terkait di mana dia akan disidang dan kapan waktunya. Kami juga akan memastikan bahwa dia ditahan," kata Rinto kepada CNNIndonesia.com, Jumat (18/3).

Untuk saat ini, Rinto menjelaskan bahwa para korban akan fokus untuk menyelesaikan kasus ini secara pidana. Dengan begitu, mereka berharap bahwa Aakar dapat dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban tentunya mengharapkan ganti rugi, namun pidana bukan tempat untuk mengembalikan ganti rugi. Jadi kami maksimalkan hukum pidana dulu sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Apabila pengadilan memutuskan Aakar bersalah dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, maka pihak kuasa hukum akan mengajukan ganti rugi secara perdata kepada pengadilan.

"Dan itu (putusan pengadilan pidana) akan digunakan sebagai dasar hukum untuk kami ke pengadilan dan menggugat secara perdata," katanya.

Lebih lanjut, Rinto menjelaskan bahwa saat ini Aakar telah ditahan di sel Bareskrim Mabes Polri. Apabila Aakar mengajukan penangguhan penahanan, ia berharap pihak kepolisian tidak mengabulkan permohonan tersebut, sebab Aakar dinilai tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah dengan para korban.

Ia pun mengatakan bahwa perkara ini dilakukan secara tidak maksimal oleh pihak penyidik. Pasalnya, penyidik tidak menyita aset yang dimiliki Aakar dan tidak melibatkan instansi terkait lainnya untuk menangani masalah ini.

"Proses penanganan perkara ini tidak maksimal karena penyidik tidak melibatkan PPATK dan perbankan. Informasi yang kami terima barang yang disita itu hanya alat kantor, sementara rumah dan aset lain tidak ada penyitaan," tegasnya.

Di sisi lain, ia mengatakan bahwa penanganan kasus ini bukan karena ada kasus serupa yang tengah ramai diperbincangkan. Namun melainkan jawaban dari surat yang telah dikirim kuasa hukum kepada Kabareskrim dan Komisi III DPR RI.

[Gambas:Video CNN]



(fry/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER