Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Putusan MA tersebut sekaligus menegaskan putusan KPPU atas perkara praktik diskriminasi maskapai BUMN itu terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah.
Dalam keterangan resmi yang diterima CNN Indonesia, Senin (21/3), berdasarkan informasi perkara di MA, dalam Putusan MA dengan register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada 9 Maret 2022 tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan GIAA.
Dengan putusan MA tersebut, maka Garuda Indonesia wajib untuk melaksanakan putusan. Khususnya pembayaran denda sebesar Rp1 miliar kepada kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, Garuda Indonesia dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda.
Sebagai informasi, perkara ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik diskriminasi yang dilakukan perusahaan terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh perusahaan melalui Program Wholesaler.
Dalam laporan tersebu masyarakat dan/atau pelaku usaha merasa dirugikan dan/atau didiskriminasi akibat perilaku perusahaan yang membatasi akses langsung pembelian tiket untuk tujuan umrah hanya kepada 5 (lima) pelaku usaha, bahkan awalnya hanya kepada tiga pelaku usaha.
Pembatasan akses tersebut dilakukan melalui terbitkannya GA INFO yang menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan melalui lima mitra dari perusahaan.
Adapun dalam persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa tindakan Garuda Indonesia yang menunjuk keenam pelaku usaha sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan.
Selain itu, penunjukan keenam pelaku usaha sebagai wholesaler juga tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler.
Langkah tersebut membuktikan praktik diskriminasi Garuda Indonesia terhadap setidaknya 301 pelaku usaha potensial dalam mendapatkan akses yang sama.
Pemeriksaan telah dilakukan oleh KPPU sampai dengan dibacakannya putusan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU pada tanggal 8 Juli 2021.
Putusan tersebut menyatakan Garuda Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 dan mengenakan denda kepada Garuda Indonesia sebesar Rp1 miliar.
Pasca penetapan itu, pada 29 Juli 2021, perusahaan mengajukan mengajukan upaya hukum Keberatan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 03/Pdt.Sus- KPPU/2021/PN Niaga Jkt Pst.
Keberatan ini kemudian diputus pada 3 Desember 2021 dengan amar Menolak Permohonan Keberatan dari GIAA dan mempertahankan Putusan KPPU.
Namun, Garuda Indonesia tidak menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sehingga mengajukan Kasasi pada tanggal 3 Januari 2022. Kemudian, diputuskan oleh MA pada 9 Maret 2022 dengan amar Putusan TOLAK terhadap Permohonan Kasasi tersebut.