Mayoritas 'Hijau', Bitcoin Melesat 4,75 Persen
Mayoritas aset kripto perkasa pada Senin (28/3) pagi. Dari 10 kripto dengan nilai kapitalisasi terbesar, bitcoin menguat paling kencang.
Mengutip coinmarket.com, bitcoin naik 4,75 persen dalam 24 jam terakhir. Kini, aset kripto dengan kapitalisasi terbesar itu bertengger di level US$46.810 per keping.
Penguatan diikuti oleh ethereum (ETH) yang naik 4,55 persen dalam 24 jam terakhir dan 14,93 persen dalam 7 hari terakhir. Saat ini, ethereum bertengger di level US$3.293 per keping.
Kemudian, ripple (XRP) juga menguat 3,3 persen dalam 24 jam terakhir. Saat ini, ripple berada di level US$0,86 per keping.
Selanjutnya, avalanche (AVAX) bertengger di level US$89,52 per keping. Kripto itu tampak menguat 3,82 persen dalam 24 jam terakhir dan 6,2 persen dalam sepekan terakhir.
Solana (SOL) juga terpantau perkasa dengan penguatan 3,47 persen dalam 24 jam terakhir dan 7 hari terakhir mencapai 20,02 persen. Kini, solana berada di level US$105,89 per keping.
Lalu, terra (LUNA) menguat 1,79 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$93,24 per keping, binance coin (BNB) naik 2,8 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$428,93 per keping, dan cardano (ADA) naik 2,01 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$1,17 per keping.
Sebaliknya, tether (USDT) terkoreksi 0,01 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$1 per keping dan USD coin (USDC) terkoreksi 0,01 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$0,99 per keping.
Sebagai informasi, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
(aud/agt)