Pengamat Tuding Kelangkaan Solar Dipicu Kenaikan Harga Minyak Dunia

CNN Indonesia
Selasa, 29 Mar 2022 17:48 WIB
Pengamat energi menuding kelangkaan solar di beberapa daerah belakangan ini dipicu kenaikan harga minyak dunia yang terjadi akibat konflik Rusia-Ukraina.
Pengamat energi menuding kelangkaan solar di beberapa daerah belakangan ini dipicu kenaikan harga minyak dunia yang terjadi akibat konflik Rusia-Ukraina. Ilustrasi. Ilustrasi. (Oky Lukmansyah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyebutkan kelangkaan solar yang terjadi di sejumlah daerah belakangan ini, salah satu penyebabnya adalah kenaikan harga minyak mentah dunia yang dipicu konflik Rusia-Ukraina belakangan ini.

Ia mengatakan meski mulai turun hingga harga minyak mentah jenis Brent berada di level US$112,48 per barel, kenaikan harga itu sempat mengganggu Pertamina dalam menjaga pasokan minyak mereka. 

"Kenaikan harga minyak membuat upaya Pertamina mengamankan pasokan dan menjaga inventori juga terkendala," kata Fabby kepada CNN Indonesia, Selasa (29/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sempat terkendala, ia meyakini, pasokan solar subsidi untuk satu bulan ke depan masih cukup aman.

"Karena untuk inventory pengadaan BBM sudah dilakukan sejak 2-3 bulan lalu. Mungkin untuk kuota solar saja yang diperketat tapi BBM jenis lainya dan solar non subsidi pasokannya sejauh ini aman," imbuhnya.

Fabby mengatakan Pertamina harus bisa mengelola pasokan solar subsidi dengan baik jika tidak kuota akan habis sebelum akhir tahun.

"Kuota solar subsidi tahun ini 15,1 juta kilo liter, dan dibagi untuk seluruh provinsi. Ini baru kuartal 1 maka Pertamina harus mengelola kuota ini dengan baik, kalau tidak nanti kuotanya akan akan habis sebelum akhir tahun. Risiko ini yang harus dihindari," katanya.

[Gambas:Video CNN]

Dia menambahkan, jika kuota solar subsidi habis dan tidak dijual di SPBU, konsumen harus membeli solar non subsidi.

"Kalau kuota solar subisidi habis dan tidak dijual di SPBU. Konsumen harus beli solar non-subsidi. Sesuai dengan regulasi, yang bisa membeli solar subsidi terbatas, kendaraan pribadi tidak boleh beli solar subsidi," ujarnya.

Adapun, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang berhak membeli solar bersubsidi yaitu, pelaku usaha mikro, kapal nelayan maksimum 30 GT, alat mesin pertanian maksimal 2 hektar dan peternakan yang menggunakan mesin pertanian

Selain itu, solar bersubsidi juga boleh dibeli oleh kendaraan umum seperti ambulance, transportasi air dengan motor tempel, kapal angkutan umum sungai, danau, perairan, kapal perintis, dan pelayaran rakyat, kereta api dan penerangan untuk pelayanan umum seperti puskesmas, rumah sakit, dan tempat ibadah.

(dzu/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER