Pemerintah Klaim 28 Ribu Ton Minyak Goreng Curah Mulai Dikucurkan
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengklaim 28 ribu ton minyak goreng curah mulai dikucurkan secara bertahap. Diharapkan, kucuran tersebut dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sebelum Senin (4/4) nanti.
Ia menjelaskan 28 ribu ton minyak goreng curah yang dikucurkan merupakan hasil dari terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Perusahaan industri sudah siap-siap dan sudah melakukan distribusi. Pengiriman dan distribusi lumayan banyak, saat ini ada sekitar 28 ribu ton minyak goreng yang disalurkan," ujarnya dilansir Antara, Rabu (30/3).
Ia berharap pasokan minyak goreng curah terus meningkat dalam beberapa hari ke depan. "Sehingga, sebelum Senin (4/4) nanti, sebagian besar kebutuhan minyak goreng curah di masyarakat sudah terpenuhi," imbuh dia.
Menurut Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin, pemerintah menyadari sektor hulu harus diberikan ruang untuk mengurai masalah kelangkaan minyak goreng. "Itulah, Kemenperin ikut dilibatkan," jelasnya.
Diketahui, pemerintah merombak kebijakan terkait minyak goreng sawit curah dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.
Apalagi, kebijakan minyak goreng sawit curah berbasis perdagangan, kata Mukhtarudin, memang tidak terbukti efektif menjaga pasokan. Harganya bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro dan kecil pun tak stabil.
Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah berharap bisa mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi minyak goreng sawit curah dengan lebih baik. Dengan begitu, harapannya, stok selalu tersedia dengan harga yang sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) yang diharapkan bisa memperketat pengelolaan dan pengawasan.