Buruh Minta Menaker Tutup Celah Pengusaha Cicil THR pada Tahun Ini

CNN Indonesia
Kamis, 31 Mar 2022 06:25 WIB
Buruh meminta Menaker Ida Fauziyah tak menerbitkan aturan yang membuka peluang pengusaha mencicil pembayaran THR pada tahun ini. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk tidak menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan tidak mau kejadian pencicilan THR yang berlandaskan pada SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020, terulang lagi.

Untuk itu, pihaknya mengirim surat resmi kepada Ida dan memintanya untuk tidak menerbitkan SE atau bentuk apapun yang memudahkan perusahaan untuk mencicil atau menunda THR dengan dalih pandemi.

Aspek juga meminta Ida untuk memastikan THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Karena berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha," sambung Mirah.

Selain itu, Aspek juga meminta Ida untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, Aspek juga meminta Ida menindak tegas perusahaan yang masih belum membayarkan THR di 2020 dan 2021 yang lalu.

Lebih lanjut, Mirah menyatakan pihaknya memang sengaja mengirim surat kepada Ida sebulan sebelum Hari Raya Idul Fitri, bahkan sebelum memasuki bulan Ramadhan.

"Hal ini sengaja dilakukan untuk mengingatkan sejak dini agar Menteri Ketenagakerjaan tidak sembrono dalam mengeluarkan regulasi terkait pekerja/buruh," ujarnya.

Pada 2020 lalu, Ida mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan di tahun itu.

Izin tersebut tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat tersebut menulis perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Sementara jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

(mrh/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK