Sri Mulyani Ungkap Alasan Pajak Karbon Batal Berlaku 1 April

CNN Indonesia
Kamis, 31 Mar 2022 14:48 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah masih melakukan sinkronisasi atas kebijakan pajak karbon sehingga belum bisa diterapkan 1 April 2022.
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah masih melakukan sinkronisasi atas kebijakan pajak karbon sehingga belum bisa diterapkan 1 April 2022. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah masih melakukan sinkronisasi kebijakan pajak karbon sehingga pengenaannya belum bisa diterapkan pada 1 April 2022.

"(Dalam) Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) harusnya pajak karbon mulai 1 April tapi kami masih harus sinkronisasi dan menjaga agar pelaksanaan bisa berjalan baik dan tidak mendisrupsi ekonomi kita,"kata Sri Mulyani, dalam keynote speech di acara PPATK 3rd Legal Forum, Kamis (31/3).

Menurutnya, kebijakan pajak karbon merupakan langkah pemerintah Indonesia untuk menghadapi climate change. Dalam hal ini, selain sinkronisasi perihal mekanisme penerapan pajak karbon, pemerintah juga melakukan sinkronisasi dengan global dalam desain kebijakan market for carbon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, kerumitan akan muncul di sini karena mekanisme carbon trade mengharuskan adanya kesepakatan global," kata Sri Mulyani.

Dia menuturkan perlu ada keseragaman harga dalam perdagangan karbon. Pasaknya, jika harga berbeda-beda bisa menyebabkan kebocoran.

"Kalau ada barang yang namanya sama yaitu karbon, dijual-belikan di satu negara, contoh di satu negara ini senilai US$30, tapi di negara lain (dijual) US$40. Harga karbon itu seharusnya bisa mencapai US$125. Tentu kalau harga berbeda-beda akan ada kemungkinan terjadinya kebocoran," imbuhnya.

Untuk itu, lanjut Sri Mulyani, Indonesia sangat berhati-hati dan bertahap dalam menerapkan kebijakan net zero carbon. Apalagi, saat ini pemerintah sedang menghadapi masa transisi dari pandemi ke endemi, serta masih berupaya memulihkan ekonomi Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan Kemenkeu batal menerapkan pajak karbon pada 1 April 2022 mendatang. Pasalnya, pemerintah masih menyiapkan aturan pelaksana secara komprehensif.

Dia mengatakan kebijakan pajak karbon itu kemungkinan akan diimplementasikan pada sekitar Juli 2022.

"Di tengah menyiapkan semua aturan perundangan ini secara konsisten, kami melihat ruang untuk menunda penerapan dari pajak karbon dari yang semula 1 April 2022 dapat kami tunda ke sekitar Juli 2022," ungkap Febrio.

[Gambas:Video CNN]



(aud/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER