Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil 44 pihak dalam proses penyelidikan dugaan kartel yang menyebabkan minyak goreng langka dan mahal.
"Kami sudah memanggil 44 dan sudah menemukan satu alat bukti sehingga kami perlu mencari satu alat bukti lagi agar bisa dibawa ke persidangan," ungkap Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI yang disiarkan lewat kanal YouTube, Kamis (31/3).
Ukay menjelaskan 44 pihak tersebut terdiri dari produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, perusahaan ritel, perusahaan pengemasan minyak goreng hingga bea cukai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :ANALISIS Apa Kabar Mafia Minyak Goreng? |
Mereka juga meminta penjelasan kepada Kementerian Perdagangan terkait kebijakan harga eceran tertinggi yang terbaru maupun lama yang dikeluarkan awal tahun ini.
Ia menambahkan dalam penyelidikan terdapat dugaan pelanggaran terhadap tiga pasal, yakni pasal 5 tentang penetapan harga, pasal 11 tentang kartel dan pasal 19C tentang penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran. Saat ini, KPPU masih membutuhkan satu buah alat bukti sebelum mengajukannya ke pihak hukum.
Beberapa hari yang lalu, Tim Investigasi KPPU menemukan satu barang bukti terkait laporan dugaan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng. Dengan temuan itu, mereka menaikkan proses penegakan hukum kasus tersebut ke level penyelidikan.
"Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang atau jasa," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan resmi.