Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per Jumat, 1 April 2022. Hal itu sesuai amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan tarif akan membuat barang dan jasa yang biasa kita konsumsi sehari-hari menjadi semakin mahal.
Mengutip laman resmi Kemenkeu, pada dasarnya, seluruh barang/jasa merupakan barang kena pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Barang ini bisa berwujud atau tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Barang-barang itu dikenakan pajak selama penjual berstatus pengusaha kena pajak (PKP). Beberapa contoh barang yang terkena PPN antara lain pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik.
Jasa layanan streaming film dan musik yang biasa kita pakai seperti Netflix dan Spotify juga memungut PPN. Pajak juga dipungut atas jasa periklanan dan berbagai jasa lain yang tidak masuk kategori bebas PPN.
Secara umum, pengenaan PPN dikenakan atas objek:
- Penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP). Misalnya: PPN atas kosmetik dan pakaian yang dibeli di pusat perbelanjaan.
- Impor BKP dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP)/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Misalnya: layanan streaming film dan musik.
- Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP
- Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Misalnya, PPN atas bangunan.
- Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen tidak untuk menyusahkan rakyat. Dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Sri Mulyani mengatakan kenaikan pajak tersebut justru akan kembali ke masyarakat.
"Jangan dilihat enggak perlu jalan tol, enggak makan jalan tol. Banyak sekali penerimaan APBN ini untuk kebutuhan masyarakat, untuk listrik, LPG, semua ada elemen subsidi," katanya, Selasa (22/3).
- barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
- jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
- vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
- air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
- listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
- rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
- jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
- mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
- minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
- emas batangan dan emas granula
- senjata/alutsista dan alat foto udara.
- barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
- jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering
- uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
- jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.