Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut harga cabai naik 27 persen menjelang Ramadan. Cabai menjadi bahan pokok yang harganya meningkat terbesar, bersama dengan minyak goreng
"Meskipun terlihat di sini setiap tahunnya itu, kenaikan harga produk tetap terjadi. Kecuali cabai, cabai mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Mencapai 27 persen menjelang Ramadan ini," kata Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala pada "Forum Jurnalis bertajuk Jelang Ramadhan, Ada Potensi Anti Persaingan di Komoditas Pangan?" yang disiarkan secara daring, Jumat (1/4).
Selain cabai, minyak goreng juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yakni mencapai 9,21 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minyak goreng mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari tahun ke tahunnya," ujar Mulyawan.
Mulyawan menambahkan bahwa daging sapi juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari tahun ke tahunnya. Namun menjelang Ramadan, kenaikan harga dari bulan sebelumnya hanya mencapai 0,33 persen.
Meski setiap tahun mendekati periode Idul Fitri harga komoditas diketahui mengalami peningkatan, menurutnya, dalam 5 tahun terakhir belum ada kenaikan harga yang dapat dibilang signifikan.
"Berdasarkan data yang kami miliki, selama 5 tahun ini kenaikan menjelang Ramadan itu tidak mengalami kenaikan secara signifikan," tambahnya.
Sampai dengan Rabu (30/3), harga cabai rawit hijau di Kalimantan Utara tembus Rp126 ribu per Kilogram (kg). Padahal, rata-rata nasional hanya berkisar di Rp46 ribu per kg.
Menurut Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, hal serupa juga terjadi di Maluku Utara. Satu kilogram cabai rawit hijau dihargai Rp100 ribu, harga tersebut turun dari sehari sebelumnya yang Rp120 ribu.
Selain itu, harga cabai merah besar juga tak luput dari kenaikan. Bahkan, harga cabai rawit di Jakarta merah naik hingga Rp933 menjadi Rp55 ribu per kg.
Terakhir, harga cabai merah keriting juga terbilang tinggi. Saat ini, di Papua satu kilogram cabai merah keriting dihargai Rp82 ribu, disusul Kalimantan Tengah Rp70 ribu, dan Rp54 ribu di Sulawesi Tenggara.