Komisi IV DPR mengusulkan pengelolaan minyak goreng menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Pangan Nasional (Bapanas). DPR menilai persoalan minyak goreng yang terjadi karena dari hulu hingga hilir dikelola oleh swasta.
Anggota Komisi IV DPR Ibnu Multazam mengatakan saat ini komoditas yang masuk dalam tupoksi Bapanas hanya beras, jagung, kedelai, daging ayam, daging sapi/kerbau, telur ayam, dan bawang putih hingga bawang merah.
"Harus ada peraturan presiden (perpres) atau revisi perpres yang memerintahkan minyak goreng menjadi urusan Bapanas. Minyak goreng itu kan bagian dari bahan pokok, seperti kedelai, jagung, beras, dan lainnya," ungkapnya dalam keterangan resmi dilansir Antara, Jumat (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah, lanjut Ibnu, perlu membuat perusahaan minyak goreng sendiri dengan menunjuk salah satu BUMN, misalnya ID Food. Perusahaan ini diharapkan dapat mengontrol permasalahan minyak goreng.
"Kalau perusahaan BUMN yang memproduksi minyak, itu kan nantinya dapat menjadi buffer stock bagi pemerintah. Misalnya, kalau sedang atau menjelang langka, itu kan bisa perusahaan BUMN, dalam hal ini pemerintah, untuk meningkatkan kapasitas produksinya," terang Ibnu.
Sejak akhir tahun lalu, minyak goreng menjadi komoditas langka. Kalau pun barangnya tersedia, harga yang ditawarkan relatif mahal. Seliter minyak goreng kemasan dibanderol di kisaran Rp20 ribu hingga Rp26 ribu. Sementara, minyak goreng curah dipatok Rp15 ribu hingga Rp18 ribu per liter.
Mahalnya harga minyak goreng juga memicu inflasi (indeks harga konsumen) pada Maret 2022 menjadi 2,64 persen secara tahunan atau 0,68 persen secara bulanan. "Minyak goreng berikan andil ke inflasi 0,04 persen," kata Kepala BPS Margo Yuwono.