Daftar Layanan Fintech Kena PPN Mulai 1 Mei 2022

CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2022 19:36 WIB
Pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk layanan teknologi finansial (fintech) mulai 1 Mei 2022. Berikut daftarnya.
Pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk layanan teknologi finansial (fintech) mulai 1 Mei 2022. Ilustrasi. (iStock/FreshSplash).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk layanan teknologi finansial (fintech) mulai 1 Mei 2022 mendatang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Melansir aturan tersebut, PPN akan dikenakan atas penyerahan penyelenggaraan fintech oleh pengusaha. Sebagai catatan, tarif PPN saat ini adalah 11 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pajak pertambahan nilai dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha," demikian bunyi Pasal 6 beleid tersebut seperti dikutip pada Selasa (5/4).

Adapun penyelenggaraan fintech itu terdiri dari penyedia jasa pembayaran seperti uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir dan transfer dana.

Kemudian, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam, penyelenggaraan pengelolaan investasi, layanan penyediaan produk asuransi online, layanan pendukung pasar, dan layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Berikut daftar layanan fintech yang akan dikenakan pajak mulai 1 Mei 2022:

1. Penyediaan jasa pembayaran:
- Uang elektronik
- Dompet elektronik
- Gerbang pembayaran
- Kliring
- Penyelesaian akhir
- Transfer dana

2. Penyelenggaraan penyelesaian transaksi investasi berupa layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan

3. Penyelenggaraan penghimpunan modal seperti layanan urun dana (equity crowdfunding)

4. Layanan penyediaan produk asuransi online

5. Layanan pendukung pasar, paling sedikit berupa;
- Penyediaan dana perbandingan informasi produk
- Penyediaan data perbandingan layanan keuangan

6. Pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan:
- eco crowdfunding
- Islamic digital financing, ewaqf, dan e-zakat
- robo advise dan credit scoring
- invoice trading
- voucher atau token
- produk berbasis blockchain

7. Layanan pinjam meminjam

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER