Harga uang kripto kompak berjatuhan pada Rabu (6/4) pagi. Ethereum dan bitcoin rontok masing-masing 4,72 persen dan 2,61 persen dalam semalam.
Dilansir coinmarketcap.com, Ethereum merosot 4,72 persen ke posisi US$3.344 per keping. Selama sepekan terakhir, ethereum sudah jatuh 0,75 persen.
Sedangkan bitcoin, melorot 2,61 persen ke level US$45.301 per keping. Sepekan terakhir, bitcoin sudah jatuh 3,88 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Senasib, solana dan cardano juga amblas masing-masing 4,40 persen dan 4,54 persen. Sekeping solana saat ini dibanderol US$125,17, dan sekeping cardano dihargai US$1,15.
Avalanche lebih parah lagi, tercatat terjun bebas 6,30 persen ke posisi US$89,86 per keping, dan XRP turun 2,24 persen ke level US$0,8079 per keping. Tak ketinggalan, BNB merosot 1,47 persen menjadi US$441,20 per keping.
Di antara 10 mata uang digital teratas, hanya terra yang berhasil bertahan di zona hijau. Itu pun, pertumbuhannya relatif tipis, yakni 0,57 persen ke level US$117,19 persen. Tetapi, dalam sepekan terra terangkat 9,83 persen.
Uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Di Indonesia, pemerintah mulai mematok pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan dan pembelian aset kripto. Dalam aturan mainnya, pajak kripto dikenakan 0,1 persen-0,2 persen berlaku mulai Mei 2022 mendatang.
Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Pasal 5 beleid mengamanatkan PPN terutang harus dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto dalam hal penyelenggara perdagangan lewat sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto.