Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencabut aturan relaksasi pengenaan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan tersebut berlaku mulai 1 Mei 2022.
Ketua KPPU Ukay Karyadi menerangkan pencabutan relaksasi dilakukan karena UMKM dianggap sudah bisa beradaptasi dengan kondisi ekonomi usai pandemi covid-19 merebak. Aktivitas usaha pun sudah mulai kembali normal.
"Mempertimbangkan bahwa kegiatan usaha sudah dapat beradaptasi dengan kondisi pandemi covid-19 melalui penerapan kebiasaan baru, sehingga dinilai tidak diperlukan relaksasi atas penegakan hukum di KPPU," ungkap Ukay dalam keterangan resmi, Rabu (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Dengan pencabutan ini, maka KPPU akan kembali mengawasi seluruh jenis pengadaan barang dan jasa. Selain itu, pelaku usaha tidak lagi diperkenankan mengajukan relaksasi atas rencana perjanjian, kegiatan atau penggunaan posisi dominannya.
KPPU juga mengembalikan aturan penyampaian kewajiban notifikasi dari 60 hari menjadi 30 hari. Begitu juga dengan aturan tenggat waktu pemberian tanggapan pelaku usaha atas peringatan tertulis kembali dari 30 hari menjadi 14 hari.
Seluruh ketentuan terkait pencabutan relaksasi ini tertuang di Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sebelumnya, KPPU memberi relaksasi pengenaan hukum persaingan dan pengawasan bagi UMKM karena ingin melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.