DJP Tegaskan Umrah Tak Kena PPN

CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2022 16:25 WIB
DJP Kemenkeu menegaskan jasa keagamaan tidak dikenakan PPN. Pajak hanya dipungut untuk akomodasinya.
DJP Kemenkeu menegaskan jasa keagamaan tidak dikenakan PPN. Pajak hanya dipungut untuk akomodasinya. Ilustrasi. (VIA REUTERS/SAUDI MINISTRY OF MEDIA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perjalanan keagamaan hanya dikenakan untuk akomodasinya saja. Sementara itu, jasa keagamaannya tetap dibebaskan dari objek pajak.

Hal tersebut disampaikan untuk meluruskan isu bahwa berangkat umrah bakal kena PPN.

"Jasa keagamaan ini yang dikenakan (PPN) bukan ibadahnya, atas kegiatan ibadah tetap dikecualikan dari PPN, yang dikenakan adalah akomodasinya," ujar Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP Bonarsius Sipayung dalam konferensi pers, Rabu (6/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan soal PPN perjalanan keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu.

Beleid menyebut pajak ditetapkan sebesar 10 persen dari tarif PPN umum dikali harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, jika tagihan dirinci antara paket perjalanan ibadah dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

Sementara,pajak 5 persen dari tarif PPN dikali dengan harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan akan dikenakan jika tagihan tidak dirinci antara paket perjalanan ibadah dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

"Untuk biaya akomodasi umrah kalau semata-mata umrahnya adalah hanya ke Mekkah itu nanti tidak dikenakan PPN, tapi ketika umrah nyampur, kena PPN," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER